
Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu menyinkronkan ratusan ribu peraturan perundang-undangan dan mendeteksi regulasi yang berpotensi tumpang tindih di Indonesia.
Supratman menilai pemanfaatan teknologi diperlukan karena pemeriksaan regulasi dalam jumlah besar tidak memungkinkan dilakukan secara manual satu per satu.
“Kita bersyukur kita hidup di dunia teknologi. Artificial Intelligence sekarang itu ada banyak, semua peraturan perundang-undangan kita bisa masukkan dan begitu mudahnya kita bisa melihat peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih,” kata Supratman.
Teknologi AI dapat digunakan untuk memetakan regulasi yang memiliki substansi serupa, ketentuan yang saling bertentangan, hingga potensi tumpang tindih kewenangan.
Ribuan Halaman Regulasi Sulit Diperiksa Manual
Supratman mengatakan proses sinkronisasi regulasi menghadapi tantangan karena satu undang-undang dapat memiliki dokumen dengan jumlah halaman yang sangat banyak.
Ia mencontohkan Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki dokumen hingga ribuan halaman sehingga membutuhkan dukungan teknologi untuk mempercepat pemetaan dan pemeriksaan.
“Kalau kami yang baca satu per satu, bayangkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Ribuan halaman baru satu undang-undang. Tidak mungkin,” ungkap Supratman.
Penggunaan AI diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi regulasi yang memiliki materi serupa maupun aturan yang berpotensi saling bertentangan secara lebih cepat.
Kementerian Hukum Hentikan Permohonan Berbasis Kertas
Pemanfaatan teknologi juga diterapkan Kementerian Hukum dalam transformasi pelayanan administrasi melalui sistem digital.
Transformasi tersebut diarahkan agar pelayanan administrasi tidak lagi bergantung pada penggunaan dokumen berbentuk kertas.
“Kementerian Hukum sekarang tidak boleh lagi menerima permohonan apa pun dalam bentuk kertas,” kata Supratman.
Digitalisasi pelayanan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi proses administrasi sekaligus mengurangi penggunaan anggaran.
Meski mendorong pemanfaatan teknologi, Supratman menekankan penerapannya tetap membutuhkan pengawasan dan dukungan pihak yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.
ITB Dilibatkan Bangun Sistem Teknologi
Dalam pengembangan sistem teknologi di Kementerian Hukum, Supratman menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Saya minta ITB yang bangun sistem yang ada di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Supratman, pemerintah membutuhkan kerja sama antara birokrasi, perguruan tinggi, dan ahli dari berbagai bidang karena tidak ada satu orang yang mampu menguasai seluruh pengetahuan dan keahlian.
“Yang paling penting adalah kolaborasi,” kata Supratman.
Pemanfaatan AI, digitalisasi pelayanan, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari transformasi untuk membangun sistem hukum yang mampu merespons perkembangan zaman.
Supratman menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Kebangsaan memperingati Milad Ke-60 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Palu dengan tema “Masa Depan Hukum dan Hukum Masa Depan Indonesia.”
Akademisi Universitas Tadulako Moh Tavip turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




