HOME  ⁄  Nasional

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap di Singosari

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap di Singosari
Foto: Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malang AKBP Rulian Syauri didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Agus Yulianto dan Kasi Humas AKP M Budiono menunjukkan barang bukti kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin 28/9/2026 (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menggagalkan dugaan peredaran 1,1 kilogram sabu dari Jakarta yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur serta menangkap seorang tersangka berinisial RM (30).

Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa menuju Malang.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, RM berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian di bawah ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur,” kata Rulian.

Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, RM mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang identitasnya masih didalami kepolisian.

Polisi Sita Ekstasi hingga Katrid Vape

RM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Malang pada 8 September 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Selain sekitar 1,1 kilogram sabu, polisi menyita 2.122 butir pil ekstasi dan 168 bungkus katrid vape yang disebut berisi cairan etomidate.

Petugas juga mengamankan satu perangkat vape, 15 bungkus silica gel, satu bubblewrap, satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, serta satu timbangan elektronik.

Menurut kepolisian, RM belum sempat mengedarkan seluruh sabu yang dibawanya karena terlebih dahulu ditangkap petugas.

Polres Malang memperkirakan pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Penyidik masih mendalami berapa kali RM diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sekitar tiga hingga empat kali.

“Pengakuan sementara (tersangka), dari keterangan tiga sampai empat kali tetapi ini masih didalami karena tersangka harus juga dipenuhi dengan alat bukti lainnya,” ungkap Rulian.

Kepolisian juga masih menyelidiki identitas pihak yang disebut memberikan imbalan kepada RM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam proses hukum, RM dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan terkait narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu ketentuan yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidananya.

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Rulian.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap riwayat dugaan peredaran RM dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026