HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar kepada 13 Anggota DPRD NTB Usai Tiga Legislator Divonis Bebas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar kepada 13 Anggota DPRD NTB Usai Tiga Legislator Divonis Bebas
Foto: Jaksa mengembalikan uang barang bukti kepada salah seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 28/9/2026 (sumber: Kejari Mataram)

Pantau - Jaksa mengembalikan barang bukti berupa uang senilai total Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah putusan bebas terhadap tiga legislator dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid mengatakan pengembalian uang dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.

“Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan,” kata Harun Al Rasyid di Mataram, Senin.

Eksekusi pengembalian uang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dengan turut menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).

Barang bukti uang tersebut sebelumnya ditampung dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI.

Jaksa Kembalikan Uang kepada 13 Penerima

Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Ketiganya telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dari total Rp2,2 miliar, Ruhaiman dan Wahyu Apriawan Riski masing-masing menerima pengembalian sebesar Rp150 juta.

Marga Harun, Rangga Danu Meinaga, dan Lalu Arif Rahman Hakim masing-masing menerima Rp200 juta.

Salman dan Hulaimi masing-masing menerima pengembalian sebesar Rp150 juta.

Mustafa Bakri selaku sopir Lalu Irwansyah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 juta.

Burhanuddin dan Muhannan Mu'min Mushonaf masing-masing menerima Rp200 juta, sedangkan Muliadi menerima Rp150 juta.

Nurdin Marjuni menerima pengembalian sebesar Rp180 juta, sementara Harwoto menerima Rp170 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi mengatakan barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada masing-masing penerima.

Namun, Harwoto, Salman, dan Nurdin Marjuni tidak hadir ketika proses eksekusi dilaksanakan.

“Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” katanya.

Dua Nama Tidak Masuk Daftar Pengembalian

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa tiga legislator memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB.

Selain 13 penerima yang masuk dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, terdapat dua nama lain dalam dakwaan, yakni Humaidi dan Yasin.

Humaidi dan Yasin dalam dakwaan disebut masing-masing menerima uang sebesar Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.

Namun, dalam persidangan terungkap keduanya telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang bersangkutan melalui perantara.

“Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa,” katanya.

Selain mengeksekusi pengembalian barang bukti uang, Kejari Mataram menyelesaikan administrasi terkait putusan bebas terhadap Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

“Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka,” katanya.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026