
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memetakan konstruksi hukum untuk mengawasi konten rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi digunakan dalam pelanggaran Pemilu di tengah belum adanya aturan yang secara eksplisit menyebut deepfake dalam kampanye.
Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Andarias Duma mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter dan modus pelanggaran Pemilu karena konten manipulatif dapat diproduksi dan disebarkan secara luas dalam waktu singkat.
"Bisa dibayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik," katanya di Makassar, Senin (28/9/2026).
Menurut Andarias, klarifikasi bahwa sebuah video merupakan hasil rekayasa AI dapat muncul setelah dampaknya telanjur meluas karena tidak semua masyarakat mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi.
Bawaslu Gunakan Norma Hukum yang Berlaku
Andarias menjelaskan tantangan pengawasan telah bergeser dari pola konvensional menuju jaringan digital yang lebih kompleks.
Pengawasan di ruang digital dapat melibatkan akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga penyebaran opini secara masif.
Konten manipulatif juga dapat diproduksi dalam waktu singkat dan disebarkan kepada kelompok pemilih yang ditargetkan secara spesifik.
Menghadapi belum tersedianya aturan yang secara eksplisit menyebut konten rekayasa AI atau deepfake dalam kampanye Pemilu, Bawaslu Sulsel menggunakan pendekatan konstruksi hukum berdasarkan norma yang telah berlaku.
"Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata 'deepfake' dalam kampanye. Tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru," ujar Andarias.
Bawaslu Sulsel mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris dengan menelusuri sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Peraturan Bawaslu.
Enam Tahapan Digunakan Kaji Pelanggaran Digital
Bawaslu Sulsel menerapkan enam tahapan untuk mengkaji dugaan pelanggaran digital, yakni identifikasi konten, verifikasi keaslian, identifikasi subjek, pemetaan norma, analisis unsur pasal, serta penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan.
Andarias mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan karena pengawas tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
"Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill," katanya.
Secara nasional, Bawaslu juga telah mengidentifikasi penggunaan AI dan konten rekayasa sebagai salah satu tantangan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 menyatakan kerangka hukum Pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi digital.
- Penulis :
- Aditya Yohan




