
Pantau - Pimpinan Komisi VI DPR RI menerima perwakilan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta perkembangan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah Komisi VI berkunjung ke kantor pusat OECD di Paris pada pertengahan April 2026.
"Fokusnya adalah dua hal. Yang pertama, soal revisi Undang-Undang KPPU. Kami di Komisi VI sedang merevisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan produk reformasi tahun 1999. Karena sudah cukup lama, kami menganggap ini perlu direvisi," ujar Adisatrya.
OECD Beri Masukan untuk Revisi UU Persaingan Usaha
Menurut Adisatrya, masukan OECD penting dalam proses revisi regulasi persaingan usaha yang tengah dibahas Komisi VI DPR RI.
OECD disebut memiliki pengalaman bekerja sama dengan berbagai negara dalam membangun regulasi persaingan usaha berdasarkan praktik terbaik atau best practice internasional.
"Masukan-masukan dari OECD ini sangat berharga dan sangat penting karena mereka juga bekerja sama dengan banyak negara dalam membentuk regulasi yang baik, termasuk best practice di negara-negara maju," jelas Adisatrya.
Adisatrya mengatakan pembahasan revisi UU tersebut di tingkat panitia kerja telah berjalan cukup jauh dan Komisi VI berharap prosesnya dapat segera diselesaikan.
"Kalau dari kami, yang masih menjadi PR di Komisi VI adalah menyelesaikan revisi undang-undang KPPU ini. Dari Panja RUU di Komisi VI sudah cukup jauh, jadi seharusnya tidak lama lagi ini bisa diselesaikan," tuturnya.
Proses Aksesi Indonesia ke OECD Ikut Dibahas
Selain revisi UU persaingan usaha, pertemuan membahas perkembangan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Adisatrya mengatakan proses tersebut masih berlangsung dan terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan pemerintah.
"Sekarang Indonesia sedang dalam proses itu. Memang belum selesai, masih ada hal yang mesti diselesaikan dari pemerintah. Tadi dari OECD juga menyampaikan dan meng-update kepada kami, dan tentunya kami siap mendukung untuk Indonesia bisa masuk ke dalam OECD," katanya.
Komisi VI juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian proses aksesi Indonesia ke organisasi tersebut.
"Yang kedua tentu harapannya Indonesia bisa segera masuk menjadi bagian dari member OECD. OECD ini organisasi yang prestisius dan kalau Indonesia bisa masuk akan menjadi negara ASEAN yang pertama. Jadi kami tentu mendukung itu," pungkas Adisatrya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




