
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti temuan masalah di lembaga pemasyarakatan.
Pihaknya mendesak pengungkapan kasus berlanjut hingga penerbitan rekomendasi resmi demi perbaikan pelayanan publik.
Sorotan publik menguat usai kemunculan dugaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Agun menekankan pentingnya langkah konkret pengawasan pascarapat dengar pendapat bersama ORI.
"ORI harus terus tetap bertanggung jawab agar fungsi pelayanan publik yang dilakukan oleh lapas itu semakin hari semakin lebih baik," ujar Agun kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsmans RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Agun menilai pembenahan sistem pemasyarakatan membutuhkan pendekatan menyeluruh. Evaluasi sektor ini mencakup penataan kelembagaan, kualifikasi sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, dan kesiapan sarana prasarana.
"Untuk tugas-tugas pemasyarakatan itu dibutuhkan kualifikasi SDM yang berbeda. Dia harus terdidik, harus terlatih," tegas Agun.
Tuntutan Penguatan Bapas dan Kesejahteraan Petugas
Sistem pemasyarakatan saat ini mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, kerja sosial, dan pengawasan warga binaan. Keberadaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memegang peranan kunci dalam pembinaan luar lapas.
Namun, Agun menyayangkan ketimpangan alokasi anggaran pembangunan Bapas di daerah. Pihaknya menyoroti minimnya dukungan tunjangan kesejahteraan bagi para petugas pemasyarakatan.
"Bagaimana anggarannya bisa berjuang? Ya, karena dia diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua. Yang lain punya tunjangan, dia tidak dikasih tunjangan," kritiknya.
Ia juga menunjuk disparitas anggaran makan antara narapidana dan petugas penjaga. Komisi II DPR RI memandang pemenuhan hak operasional petugas sebagai syarat mutlak penguatan kelembagaan.
Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP membawa konsekuensi teknis di lapangan. Perubahan regulasi mengharuskan kesiapan sarana pendukung dan kualifikasi SDM yang adaptif.
Agun memperingatkan bahaya perubahan aturan tanpa imbuhan anggaran operasional yang cukup. Rekomendasi ORI menjadi pijakan Komisi II DPR RI dalam mengawasi fungsi pelayanan publik pemerintah.
"Kalau segala konsekuensi dari undang-undang yang menjadi hasil hukumnya itu membawa konsekuensi dibutuhkan sarana prasarana, sementara operasionalnya tidak tertanggung, SDM-nya kita tidak melihat seperti apa," pungkas Agun.
Komisi II DPR RI terus menunggu dokumen rekomendasi resmi dari ORI. Langkah ini berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja teknis pemasyarakatan.
- Penulis :
- Khalied Malvino




