
Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) selama periode 21–27 September 2026 karena berbagai pelanggaran izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali pada 17 September 2026.
Sepuluh WNA tersebut terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, sedangkan lima orang di antaranya juga diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin.
“Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),” kata Novyandri.
Enam WNA Dideportasi karena Overstay
Selain 10 WNA tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi enam WNA lainnya karena melakukan pelanggaran berupa tinggal lajak atau overstay.
Empat dari enam WNA tersebut tercatat overstay kurang dari 60 hari dan dideportasi karena tidak mampu membayar biaya beban atas pelanggaran masa tinggal.
Sementara itu, dua WNA lainnya diketahui telah melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Pelanggaran izin tinggal juga ditemukan pada seorang warga negara Rusia berinisial VL yang diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor meskipun menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, VL terindikasi tidak jujur dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Seorang warga negara Slovakia pemegang ITAS juga dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data keimigrasian setelah mengganti paspor.
Dengan demikian, 18 WNA yang dideportasi terdiri atas 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi, enam orang karena persoalan overstay, seorang WN Rusia terkait penyalahgunaan ITAS Remote Worker, serta seorang WN Slovakia karena tidak memperbarui data setelah mengganti paspor.
“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan WNA di Bali Akan Diperkuat
Kantor Imigrasi Ngurah Rai secara rutin melakukan operasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di sejumlah wilayah Bali, termasuk Canggu dan Seminyak.
Menurut Novyandri, deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” kata Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai menyebut pengawasan dan penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” tegas Novyandri.
- Penulis :
- Leon Weldrick




