HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Mengungkap 1.870 Kasus Narkoba dan Menetapkan 2.382 Tersangka dalam Tiga Bulan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Jatim Mengungkap 1.870 Kasus Narkoba dan Menetapkan 2.382 Tersangka dalam Tiga Bulan
Foto: (Sumber :Polisi saat merilis kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (30/9/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim).)

Pantau - Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka sepanjang Juli hingga September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya di Surabaya, Rabu (30/9).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja selama periode tersebut.

Petugas juga menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.

Polisi Ungkap Tujuh Kasus Menonjol

Pada periode yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap tujuh kasus menonjol dengan total 11 tersangka.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, dan 3.900 butir Happy Five.

Salah satu kasus melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya dengan barang bukti 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut, sedangkan JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik masih mengembangkan perkara itu dan memburu pihak lain yang diduga terlibat serta telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap RI di Kabupaten Malang dan menemukan sebuah rumah kaca atau greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Berdasarkan pemeriksaan, RI menerangkan bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Polisi Temukan Etomidate dalam Rokok Elektrik

Kasus lainnya melibatkan tersangka IA yang ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Polisi mengamankan 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter dari tersangka.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.

Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, preventif melalui kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.

Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sementara jaringan serta pengedar diproses hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026