HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Terima Usulan 174 Wilayah Jadi Kampung Redam untuk Cegah Konflik Sosial

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian HAM Terima Usulan 174 Wilayah Jadi Kampung Redam untuk Cegah Konflik Sosial
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat aosialisasi pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Semarang, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menerima usulan sebanyak 174 wilayah di 81 kabupaten/kota untuk menjadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) sebagai instrumen berbasis masyarakat dalam membantu meredam potensi konflik di tingkat lokal.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan 174 wilayah tersebut masih berstatus usulan dan selanjutnya akan menjalani proses verifikasi.

“Diusulkan untuk selanjutnya diverifikasi,” kata Natalius Pigai saat sosialisasi pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Semarang, Rabu.

Sebanyak 174 wilayah yang diusulkan menjadi Kampung Redam tersebut tersebar di 81 kabupaten/kota pada 28 provinsi di Indonesia.

Pigai menargetkan pembentukan Kampung Redam dapat direalisasikan sekitar 2028 hingga 2029.

Pemerintah berencana menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian.

Kementerian HAM Siapkan Mediator Konflik

Melalui Kampung Redam, Kementerian HAM akan terjun secara langsung untuk membantu menangani konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu bentuk keterlibatan tersebut dilakukan dengan menyediakan mediator untuk membantu proses penyelesaian konflik.

“Menyelesaikan mungkin belum tentu, namun minimal membantu negara untuk meminimalisasi ketidakadilan,” kata Natalius Pigai.

Menurut Pigai, keberadaan Kampung Redam diharapkan dapat membantu negara meminimalkan ketidakadilan meskipun tidak seluruh konflik dapat langsung diselesaikan.

Kampung Redam juga diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat kecil dalam mencari keadilan ketika menghadapi konflik.

Pemda dan Aparat Keamanan Akan Dilibatkan

Pigai menilai negara harus hadir secara nyata dalam membantu penyelesaian berbagai konflik sosial di masyarakat.

Penanganan konflik melalui Kampung Redam nantinya akan melibatkan pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diarahkan untuk membantu meredam konflik sekaligus menjaga kehidupan masyarakat di tingkat lokal.

“Tidak boleh ada konflik yang mengancam integritas,” kata Natalius Pigai.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026