
Pantau - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan tiga orang berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25) terkait dugaan kepemilikan dan peredaran 71 butir amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga orang tersebut diamankan di Kabupaten Mimika pada Selasa (29/9/2026) dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiganya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan," ujarnya.
Polisi Sita 71 Butir Amunisi Kaliber 5,56 Mm
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 67 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm.
PY juga diduga menjadi kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut," ujar Yusuf.
Penyidik Dalami Dugaan Jual Beli Amunisi
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.
Perkara ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Yusuf mengatakan penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," ujar Yusuf.
Faizal menegaskan penanganan perkara tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
"Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




