
Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Penyidik Mendalami Tanggung Jawab Pihak Lain
AY dijerat menggunakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum membeberkan secara terperinci dugaan tindak pidana yang menjerat AY.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, proses penyidikan masih berlanjut setelah penetapan nakhoda sebagai tersangka untuk mendalami keterlibatan maupun tanggung jawab pihak lainnya.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ungkap Kukuh.
KM Virgo Transport 8 Membawa 243 Penumpang
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang ketika mengalami insiden.
Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
KM Virgo Transport 8 kemudian dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilakukan Polda Kalimantan Selatan sebelum dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.
Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tenggelamnya kapal.
Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan mendalami fakta mengenai peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johnny.
Polri menyatakan setiap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan akan digunakan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.
- Penulis :
- Leon Weldrick




