HOME  ⁄  Nasional

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijadwalkan Diperiksa Kortastipidkor Polri Usai Jadi Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijadwalkan Diperiksa Kortastipidkor Polri Usai Jadi Tersangka
Foto: Suasana penggeledahan tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri, unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Tidipkor Polresta Gowa di Kantor Bupati Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) pada Kamis di Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di Kortastipidkor.

“Kamis (besok) di Kortastipidkor, Jakarta,” kata Jufri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Sitti Husniah Talenrang untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Sudah (dikirim surat panggilan),” ujar Jufri.

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Sitti Husniah Talenrang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum Pastikan Bupati Gowa Kooperatif

Secara terpisah, tim kuasa hukum Bupati Gowa melalui Adhi Bintang menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik di Jakarta.

Tim kuasa hukum juga akan mendampingi Sitti Husniah Talenrang selama menjalani pemeriksaan di Kortastipidkor Mabes Polri.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” tutur Adhi Bintang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan tindak pidana korupsi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan empat orang ahli.

Penyidik Dalami Empat Rangkaian Peristiwa

Penyidik menguraikan empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Rangkaian pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai toko ritel modern, dengan tersangka diduga menerima sejumlah dana yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring yang dalam prosesnya tersangka diduga menerima sejumlah uang.

Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino 2025, dengan tersangka diduga menerima uang dari sponsor kegiatan tersebut.

Barang Bukti Senilai Rp5,5 Miliar Disita

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar dalam penanganan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar dan satu unit rumah di Waterfall City, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta sebagai barang bukti.

Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.

Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang juga diterapkan dalam perkara tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026