
Pantau - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin yang beroperasi di aliran sungai Kampung Pasir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai," kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung di Sungailiat, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh unit mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan bijih timah.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan pertambangan serta sejumlah pekerja di lokasi.
Untuk sementara, kepolisian masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan arahan kepada para penambang agar menghentikan kegiatan pertambangan di aliran sungai tersebut.
"Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aria.
Tambang Timah Dinilai Berpotensi Rusak Lingkungan
Aria mengatakan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai Kampung Pasir berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Salah satu dampak lingkungan yang dikhawatirkan adalah terjadinya pendangkalan pada alur muara.
Kegiatan penambangan juga berpotensi menyebabkan abrasi terhadap lahan milik masyarakat.
Selain dampak terhadap lingkungan, suara mesin yang digunakan dalam aktivitas pertambangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan atas inisiatif masing-masing penambang.
Polisi sejauh ini tidak menemukan adanya pihak tertentu yang mengoordinasikan aktivitas tujuh tambang tersebut.
Polisi Ingatkan Tambang Wajib Berizin
Kepolisian menegaskan masyarakat tetap dapat menjalankan usaha pertambangan timah sepanjang memenuhi ketentuan perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan.
"Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan," kata Aria.
Selain memiliki izin resmi, kegiatan pertambangan harus dilakukan di kawasan pertambangan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Aria juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian daerah aliran sungai karena memiliki fungsi dalam mempertahankan keberlangsungan ekosistem serta habitat berbagai biota air.
- Penulis :
- Leon Weldrick




