HOME  ⁄  Nasional

Polda Sumsel Memburu Jaringan Pengiriman 35 Kilogram Sabu dan 600 Butir Ekstasi Lintas Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Sumsel Memburu Jaringan Pengiriman 35 Kilogram Sabu dan 600 Butir Ekstasi Lintas Daerah
Foto: (Sumber :Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. ANTARA/HO/Polda Sumsel.)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memburu jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dan Tim IT pada Senin (28/9) malam.

ES ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi saat membawa narkotika dari Medan menuju Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.

Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika.

"Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Panjaitan di Palembang, Rabu (30/9).

Polisi tidak berhenti pada penangkapan ES dan melanjutkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam pengiriman puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan informasi masyarakat dan analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sabu Dikemas dalam Kemasan Teh

Dari penangkapan ES, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta 600 butir ekstasi.

Polisi juga mengamankan telepon seluler dan membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026