
Pantau - Tim Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyelidikan dugaan penembakan yang menewaskan Rafli Ramadhani alias Pingky (19) saat polisi membubarkan tawuran di Makassar, dengan jumlah personel kepolisian yang diperiksa bertambah dari tujuh menjadi 11 orang.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Dodik Susianto mengatakan secara keseluruhan sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan, terdiri atas 11 anggota kepolisian dan dua warga.
“Kami Update terkait penanganan perkara yang ditangani pada insiden penembakan. Saat ini sudah ada 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu 11 orang dan dua orang masyarakat,” kata Dodik.
Dua warga yang telah dimintai keterangan merupakan keluarga Rafli yang meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tertembak peluru ketika petugas melakukan pembubaran tawuran.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar, pada Minggu, 27 September 2026.
“Dua orang dari pihak keluarga korban sendiri, kakaknya, dan juga mungkin nanti akan ada yang kami periksa Kembali,” ujar Dodik.
Propam Tunggu Keterangan Saksi
Propam Polda Sulsel masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain untuk mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian kejadian dalam tawuran maut tersebut.
Penyidik belum menarik kesimpulan mengenai dugaan penembakan karena masih membutuhkan keterangan masyarakat yang melihat langsung kejadian dan dapat menjadi saksi.
“Nanti akan disimpulkan setelah semua keterangan dari masyarakat juga yang melihat sebagai saksi, barulah kita akan laksanakan gelar dan pemeriksaan disimpulkan,” kata Dodik.
Setelah seluruh keterangan yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Propam juga berkoordinasi dengan tim hukum apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pidana.
“Dan proses tetap kami laksanakan, tetap berjalan sampai saat ini pemeriksaan, juga koordinasi dengan tim hukum terkait kalau memang ada pidananya,” ungkap Dodik.
Dugaan Pelanggaran SOP Turut Didalami
Penyidik Propam turut mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika personel kepolisian melakukan pembubaran tawuran.
Pendalaman mengenai kemungkinan pelanggaran SOP akan dilakukan setelah seluruh personel terkait selesai diperiksa.
“Nanti kita dalami ya, setelah semua diperiksa termasuk personel-personel semuanya, nanti kita akan dalami semua. Ada terkait SOP-nya dan juga mungkin administrasi-administrasi lainnya,” kata Dodik.
Selain kemungkinan pelanggaran SOP, penyidik akan mendalami aspek administrasi lain yang berkaitan dengan tindakan personel dalam peristiwa tersebut.
Penanganan dugaan tindak pidana belum dilakukan karena kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Uji Balistik dan Proyektil Akan Diperiksa
Pemeriksaan balistik akan dikoordinasikan dengan tim Inafis, termasuk terhadap proyektil peluru yang berkaitan dengan dugaan penembakan.
“Untuk terkait itu penanganan pidana umum oleh tim hukum, uji balistik kita akan koordinasikan juga dengan inafis. Jadi, masih kita akan koordinasikan terkait proyektil-proyektil peluru bekas penembakan,” ujar Dodik.
Sebanyak 11 personel kepolisian yang telah diperiksa sejauh ini masih berstatus sebagai pihak terperiksa.
“Masih terperiksa, dan sudah kita periksa. Nanti setelah rampung (penyelidikan), akan kita gelarkan, baru kita update kembali,” kata Dodik.
Hasil gelar perkara setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan rampung akan menjadi dasar bagi Propam Polda Sulsel untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.
- Penulis :
- Arian Mesa




