
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium klandestin narkotika jenis etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan seorang warga negara China berinisial CF (27) diamankan.
Polisi menyita sejumlah bahan baku, peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, serta ribuan cartridge dan ratusan pod yang diduga berkaitan dengan etomidate.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan," kata Vernal.
Polisi Tangkap WN China dan Geledah Dua Lokasi
Dalam operasi yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M, petugas memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang menjadi target berada di kawasan PIK 2.
Polisi kemudian mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7.
"Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX," kata Vernal.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, ZD dan YX tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF.
Petugas dari lokasi pertama menyita 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler.
"Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan," ujar Vernal.
Polisi selanjutnya membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Bahan Baku hingga Ribuan Cartridge Disita
Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah barang yang menurut penyidik mengindikasikan adanya aktivitas produksi pod etomidate.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran," kata dia.
Polisi turut menyita peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.
Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.
"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.
Polisi Buru Terduga Pengendali Berinisial AC
Berdasarkan pemeriksaan polisi, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok sebelum komunikasi dilanjutkan menggunakan aplikasi Telegram.
"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata dia.
CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 dan mengaku mendapatkan arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar dia.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, dirinya dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
"Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata dia.
Penyidik masih mendalami jaringan tersebut, memburu AC, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang.
CF dijerat penyidik menggunakan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait penggolongan narkotika yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




