HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Menetapkan 138 Tersangka Karhutla dan Menyegel 68 Perusahaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Menetapkan 138 Tersangka Karhutla dan Menyegel 68 Perusahaan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Moh Jumhur Hidayat saat acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Feri Purnama)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara 68 perusahaan telah disegel.

Jumhur menyebut langkah tersebut sebagai bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur setelah menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

“Itu sudah banyak sekarang, kayak kemarin misalnya soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan,” kata Jumhur.

Pemerintah Siapkan Regulasi Penegakan Hukum Lingkungan

Jumhur menegaskan penegakan hukum harus terus dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan lingkungan, termasuk perusakan maupun pembakaran hutan.

Pemerintah juga akan terus mengembangkan penanganan terhadap kasus-kasus kerusakan lingkungan yang telah ditemukan.

“Pasti, dan ini akan terus berkembang,” ungkap Jumhur.

Menurut Jumhur, pemerintah tidak boleh lemah menghadapi pelaku perusakan lingkungan dan harus menjalankan penegakan hukum.

Apabila diperlukan, pemerintah dapat mengambil tindakan berupa pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini juga telah menyiapkan sejumlah peraturan berkaitan dengan perlindungan dan penjagaan lingkungan yang akan segera diterbitkan.

“KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan,” kata Jumhur.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan dapat dilakukan.

Korporasi Wajib Memulihkan Lingkungan yang Dirusak

Jumhur menegaskan perusahaan maupun masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab melakukan pemulihan.

“Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya,” ujar Jumhur.

Dengan prinsip tersebut, korporasi yang merusak lingkungan harus memulihkan kembali kondisi lingkungan yang terdampak.

Kewajiban serupa juga berlaku bagi pihak lain, termasuk masyarakat yang menyebabkan pencemaran seperti mengotori sungai.

Komunitas Adat Dinilai Berperan Menjaga Lingkungan

Dalam kunjungannya ke Garut, Jumhur juga bertemu langsung dengan komunitas adat.

Komunitas adat dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai cara menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan di wilayah tempat mereka hidup.

Jumhur mengatakan terdapat berbagai regulasi yang diarahkan untuk melindungi dan mempertahankan keberadaan komunitas adat yang telah lama tinggal di wilayah atau tanahnya.

Jumhur turut menyinggung Undang-Undang tentang Pengaturan Reformasi Agraria yang menurutnya ditujukan untuk memastikan masyarakat yang telah lama hidup di suatu wilayah sekaligus menjaga kondisi lingkungannya dengan baik tetap memperoleh prioritas.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026