
Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan praktik pengelolaan gambut oleh masyarakat di Riau akan menjadi salah satu rujukan dalam persiapan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Raja Juli Antoni mengatakan pembentukan BPGMN merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah mendengarkan berbagai masukan dari ilmuwan dan akademisi.
Menurut Menhut, pengelolaan lahan gambut perlu dilakukan secara serius dengan menggunakan pendekatan berbasis riset.
Praktik pengelolaan gambut di Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, disebut sebagai “laboratorium hidup” yang dapat menjadi tempat pembelajaran bagi BPGMN.
Praktik yang telah dijalankan masyarakat setempat diharapkan dapat dipelajari untuk selanjutnya diterapkan di wilayah lain.
“Untuk belajar dari apa yang sudah dipelajari dan kemudian direplikasi ke tempat-tempat lain di enam provinsi yang lain,” kata Menhut Raja Antoni.
Replikasi praktik pengelolaan gambut tersebut terutama diarahkan ke enam provinsi prioritas yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekat Kanal Jadi Model Pengelolaan Tata Air
Raja Juli Antoni mengatakan praktik pengelolaan gambut di Desa Tanjung Leban memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, peneliti, masyarakat, dan sektor swasta.
Salah satu praktik yang diamati adalah pengelolaan tata air gambut atau water sharing dengan memanfaatkan sekat kanal.
Pengelolaan tata air melalui sekat kanal dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa menyebabkan lahan gambut menjadi kering.
“Pelajarannya adalah semua harus bekerja sama, bergotong-royong, mulai dari pemerintah, peneliti, pengusaha juga, setiap privat sektor harus terlibat bersama,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurut Menhut, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengelolaan gambut dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
BPGMN Didorong Perkuat Pencegahan Karhutla
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk memperkuat pengelolaan lahan gambut di Indonesia.
Badan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar kejadian karhutla tidak terus berulang.
Melalui BPGMN, pemerintah mendorong penerapan sistem pengelolaan gambut yang lebih terintegrasi.
Pengelolaan tersebut mencakup pencegahan kebakaran, pemetaan, dan deteksi dini terhadap potensi karhutla.
BPGMN juga diharapkan memperkuat respons pemerintah dan pihak terkait ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi.
- Penulis :
- Shila Glorya




