
Pantau - Penerapan sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) menjadi kunci utama pemangkasan rantai birokrasi rujukan berjenjang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, memimpin kunjungan kerja pengawasan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pihaknya menguji kesiapan rumah sakit serta pemerintah daerah dalam mengadopsi tiga regulasi baru JKN secara serentak.
Integrasi RBKP berjalan sejajar dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan skema pembiayaan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG).
Penggabungan tiga instrumen ini bertujuan mempercepat akses pasien menuju fasilitas kesehatan berkapasitas medis tepat.
"Kunjungan Komisi IX DPR RI hari ini merupakan bagian dari pengawasan DPR RI, khususnya untuk melihat kesiapan rumah sakit dan tentunya pemerintah daerah dalam menghadapi sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Felly, Kamis (1/10/2026).
Penyesuaian regulasi wajib menempatkan hak konstitusional warga negara atas jaminan kesehatan sebagai skala prioritas.
"Ketiga kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN yang pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta," tegas legislator dari dapil Sulawesi Utara tersebut.
Klasifikasi kelas rumah sakit tipe A, B, C, dan D tidak lagi mencerminkan ketersediaan dokter spesialis maupun kelengkapan alat medis di lapangan.
Ketidaksesuaian status kelas terhadap kapasitas riil sering memaksa pasien berpindah fasilitas secara berulang kali.
Mekanisme rujukan masa depan wajib merujuk pada kesiapan sumber daya manusia, alat kesehatan, dan ketersediaan ruang perawatan aktif.
"Dalam praktiknya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menjamin kemampuan pelayanan yang tersedia. Rujukan harus semakin didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan," beber Felly.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan menyelesaikan pemetaan data (data mapping) kapasitas seluruh rumah sakit secara terpadu.
Pemerintah wajib menjamin keterbukaan sistem informasi rujukan di setiap daerah. Integrasi data medis mencegah munculnya hambatan administratif saat pasien membutuhkan penanganan gawat darurat.
Transformasi pelayanan kesehatan dinilai berhasil apabila peserta JKN merasakan penanganan cepat tanpa lempar tanggung jawab antarrumah sakit.
"Pasien lebih cepat sampai ke fasilitas kesehatan yang tepat, memperoleh pelayanan yang sesuai kebutuhannya, tidak dipimpong antara rumah sakit, dan tidak menghadapi hambatan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh sistem," tutup Felly.
- Penulis :
- Khalied Malvino




