
Pantau – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau. Kegiatan dilaksanakan sepanjang bulan September oleh lima unit vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasannya masing-masing, meliputi Bekasi, Malang, Banyuwangi, Cikarang, dan Pasuruan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, mengungkapkan bahwa pemantauan HTP merupakan kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh data harga transaksi pasar yang akurat sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan ketentuan di bidang cukai. “Hasil pemantauan tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam penelitian lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Pada Senin (07/09), pemantauan dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang di wilayah Batu dan Malang Raya. Kemudian dilanjutkan pemantauan oleh Bea Cukai Bekasi pada Rabu (09/09) di Kecamatan Cibuntu, Kabupaten Bekasi, dan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada 8 – 11 September 2026 di wilayah Kecamatan Glagah dan Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Dilanjutkan oleh pemantauan Bea Cukai Cikarang pada Kamis (17/09) di wilayah pengawasannya, serta Bea Cukai Pasuruan pada Kamis (24/09) di Kecamatan Tosari dan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai menerapkan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pedagang eceran. Petugas tidak hanya fokus melakukan pendataan dan pencocokan harga, tetapi juga membuka ruang dialog langsung dengan para pemilik toko.
Melalui komunikasi dua arah ini, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai serta mengajak pelaku usaha untuk aktif menolak dan memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Sebagai langkah konkret kampanye visual, petugas juga menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di setiap toko yang dikunjungi.
Netty berharap kegiatan pemantauan HTP dan sosialisasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat ketika membeli produk hasil tembakau. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan legalitas produk dengan memperhatikan keberadaan pita cukai dan kesesuaian informasi pada kemasan.
Ia menegaskan pengawasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha. Kolaborasi antara berbagai pihak dapat membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, meningkatkan edukasi publik, serta membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan di bidang cukai,” pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




