HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Dorong Sinergi dengan Kepolisian untuk Perkuat Pengawasan dan Penegakan Etik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MKD DPR Dorong Sinergi dengan Kepolisian untuk Perkuat Pengawasan dan Penegakan Etik
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun didampingi Kapolres Cilegon Probandono Bobby Danuardi menyalami jajaran Polres Cilegon usai mendapatkan penyambutan dalam kunjungannya ke Polres Cilegon, Banten, Rabu (30/9/2026). Foto: Eki/jk.)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendorong penguatan sinergi dengan kepolisian untuk mendukung fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan etik dalam menjaga kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan hal tersebut saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja MKD dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon, Banten, Rabu (30/9/2026).

Menurut Adang, kerja sama dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan MKD yang tidak hanya menangani dugaan pelanggaran etik Anggota DPR RI, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” ujar Adang.

Adang menjelaskan MKD berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.

MKD Soroti Pemahaman Hak Imunitas

Adang menilai kesamaan pemahaman antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum mengenai hak imunitas Anggota DPR RI diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Penerjemahan tentang konsep imunitas tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dalam memproses penegakan hukum terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik DPR maupun DPRD,” jelasnya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin turut menekankan perlunya membedakan pelanggaran etik yang menjadi kewenangan MKD dengan tindak pidana yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Imron meminta jajaran kepolisian tidak ragu mengambil tindakan hukum apabila terdapat Anggota DPR RI yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Hanya saja, kami memohon jika kepolisian atau penegak hukum lain perlu melakukan proses pemeriksaan terkait pidana terhadap anggota DPR, kami mohon kami diberitahukan dan berkoordinasi dengan MKD terlebih dahulu. Pihak MKD tidak akan melawan proses penyidikan, melainkan akan mendampingi proses tersebut,” tegas Imron.

Polisi Diminta Tindak Dugaan Pemalsuan TNKB Khusus

Dalam pertemuan tersebut, Adang juga menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Ia meminta kepolisian, termasuk Polres Cilegon, mengambil tindakan tegas apabila menemukan dugaan pemalsuan TNKB khusus tersebut.

“Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Jadi kami mohon dibantu agar aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Cilegon, untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud,” tegasnya.

Adang menegaskan penggunaan TNKB khusus tidak memberikan keistimewaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam berlalu lintas karena mereka tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Menurut Adang, penggunaan TNKB khusus juga mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mempermudah identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum.

Anggota MKD DPR RI Mohammad Iqbal Romzi dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Cilegon.

“C, cerdas dalam berpikir. I, inovatif dalam berkarya. L, luhur dalam beretika. E, elok dalam bersikap. G, gesit dalam bekerja. O, objektif dalam menilai, dan N, ngayomi dalam bermasyarakat,” ungkap Iqbal.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026