
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta pengawasan internal aparat penegak hukum (APH) di Bali diperkuat dan setiap dugaan pelanggaran segera ditindak tanpa menunggu persoalan menjadi viral di media sosial.
Martin menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali di Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Martin mengapresiasi sinergi Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang menurutnya telah berjalan dengan baik.
Namun, ia meminta fungsi pengawasan internal seperti Propam Polri, bidang pengawasan Kejaksaan, dan inspektorat BNN diperkuat untuk menangani dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Karena banyak sekali yang muncul di masyarakat aduan-aduan terkait dengan lemahnya penindakan di internal institusi kita itu sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat di institusi kita masing-masing,” ujar Martin.
Komisi III Minta Pelanggaran Segera Ditindak
Martin meminta jajaran pengawasan internal mengambil langkah konkret dan cepat terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, penanganan persoalan internal tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul tekanan atau sorotan masyarakat melalui media sosial.
“Masyarakat menunggu itu jangan sampai masyarakat teriak di medsos, baru kita ambil langkah,” tegas Martin.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding turut menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan kewenangan.
Sudding menyampaikan hal tersebut ketika membahas potensi penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.
“Ini membutuhkan profesionalisme yang sangat tinggi ketika undang-undang ini dibutuhkan karena kita tahu bahwa kekuasaan yang diberikan yang begitu besar kecenderungannya akan korup,” ujar Sudding.
Kapolda Bali Pastikan Pelanggaran Diproses
Kapolda Bali Daniel Adityajaya mengatakan pengawasan melekat terus dilakukan untuk membentuk jajaran kepolisian yang profesional.
Daniel memastikan anggota yang terlibat pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat perkara kami kita lakukan penanganan,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, penanganan terhadap anggota dilakukan melalui Propam dan dapat dilanjutkan dengan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Penguatan pengawasan internal menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam membangun penegakan hukum yang profesional dan berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




