
Pantau - Kejaksaan Agung memastikan penanganan 172 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterima berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang Januari–September 2026 akan terus dikawal hingga tuntas, termasuk membawa perkara yang memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan setiap perkara yang telah masuk dalam kewenangan Kejaksaan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
“Bahwa kejaksaan memastikan bahwa setiap perkara karhutla yang telah masuk dalam kewenangan kita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti,” ungkap Muttaqin.
Dari total 172 perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan subjek hukum korporasi, sedangkan 120 perkara lainnya melibatkan perorangan.
Dari 120 perkara yang melibatkan perorangan, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan enam di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara lainnya masih berada dalam proses penanganan.
Riau Catat Perkara Karhutla Terbanyak
Muttaqin menjelaskan data Kejaksaan berpatokan pada penerimaan SPDP sehingga jumlah perkara dapat berbeda dengan data penanganan yang dimiliki penyidik.
Berdasarkan wilayah hukum, Kejaksaan Tinggi Riau mencatat jumlah perkara karhutla terbanyak dengan 25 perkara.
Kalimantan Tengah menyusul dengan 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara.
Khusus perkara yang melibatkan korporasi, jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat dengan 26 perkara, disusul Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.
Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara karhutla yang melibatkan korporasi dengan mendorong penyidik mengungkap nilai kerugian serta manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku dari tindak pidana tersebut.
Penyidik juga didorong mengungkap rangkaian fakta dan bukti untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kejaksaan Dorong Penyitaan Aset dan Pemulihan Dampak
Penanganan perkara karhutla tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan serta pendapatan milik pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
“Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” kata Muttaqin.
Menurut Muttaqin, pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan dampak dan pencegahan kejadian serupa.
“Penegakan hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, dan efek pencegahan agar kebakaran karhutla tidak terus berulang,” tegasnya.
Kejaksaan juga akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu berdasarkan data dan bukti.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri akan melakukan tahap II terhadap sejumlah perkara karhutla yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung menempatkan pengawalan perkara karhutla hingga tuntas sebagai salah satu prioritas penanganan perkara.
“Ini memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” tegas Muttaqin.
- Penulis :
- Arian Mesa




