
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan selain 32 pucuk senjata api, kepolisian mengamankan 358 butir amunisi dan delapan magazen.
Senjata api, amunisi, dan magazen tersebut diperoleh melalui kegiatan kepolisian yang dilaksanakan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brimob di sejumlah wilayah.
"Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, terdapat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela. Selanjutnya, pada rilis kedua 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk," katanya.
Pada kegiatan terbaru, jumlah senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kembali meningkat menjadi 32 pucuk.
"Peningkatan jumlah senjata yang diserahkan masyarakat secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran warga untuk tidak lagi menyimpan atau menguasai senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan," katanya.
Polisi Terima Senjata Rakitan hingga Senjata Organik
Sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat terdiri atas berbagai jenis, mulai dari senjata rakitan, semirakitan, hingga senjata organik.
Untuk kategori laras panjang, polisi menerima 20 pucuk senjata rakitan dan tiga pucuk senjata semirakitan.
Polisi juga menerima tiga pucuk senjata organik laras panjang yang terdiri atas dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk jenis M1 Garand.
Untuk kategori laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senjata rakitan.
Selain itu, terdapat empat pucuk senjata organik laras pendek yang terdiri atas dua pucuk revolver Smith & Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander, dan satu pucuk Thompson gun.
Polda Maluku Utara turut mengamankan 358 butir amunisi yang terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56.
Polisi juga mengamankan delapan magazen dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Senjata api ilegal itu diserahkan dari sejumlah wilayah di Maluku Utara, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
Polda Imbau Warga Serahkan Senjata Api Ilegal
Arif mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela memilih menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian.
Menurut Arif, penyerahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal diimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna mencegah penggunaannya untuk tindak pidana maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan kepolisian dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara," ujar Arif.
- Penulis :
- Leon Weldrick




