HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri Ungkap Impor Tiga Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Kepri Ungkap Impor Tiga Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
Foto: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra memperlihatkan barang bukti mesin pesawat bekas saat pengungkapan kasus penyelundupan di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepri, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atau Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam senilai sekitar Rp30 miliar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kepri di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 15 Agustus 2026.

Setiap unit mesin pesawat tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar.

"Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar," kata Nona.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang berasal dari Batam dan Jakarta dengan peran berbeda-beda.

Mesin Disebut Tertahan Tujuh Bulan di Batam

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan kasus terungkap setelah polisi menemukan tiga mesin pesawat yang diduga berada dalam kondisi tidak baru.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tiga mesin tersebut telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan dan tidak langsung dikirim menuju daerah tujuan.

Polisi menduga terdapat upaya menunggu sekaligus memanipulasi dokumen kelengkapan agar mesin dapat dikirim menuju daerah tujuan.

"Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan," kata Paksi.

Ketiga mesin ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang yang menurut polisi diduga dilakukan karena masa sewanya telah berakhir.

"Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH," ujar Paksi.

Tiga mesin pesawat tersebut disebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain valet atau dry stack.

Berdasarkan dokumen yang diamankan polisi, tujuan akhir pengiriman tercatat menuju Jakarta dan mesin tersebut direncanakan digunakan sebagai suku cadang pesawat.

Polisi Dalami Perusahaan yang Tercantum dalam Dokumen

Penyidik masih mendalami sejumlah perusahaan yang disebut mempunyai keterkaitan dengan proses pengiriman maupun penerimaan tiga mesin tersebut.

Menurut kepolisian, sejumlah perusahaan tercantum dalam dokumen terkait barang tersebut, tetapi perusahaan-perusahaan itu ditemukan sudah tidak ada ketika dilakukan pemeriksaan.

"Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Paksi.

Peran empat tersangka disebut bervariasi, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Salah satu ketentuan yang digunakan ialah Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026