HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Minta BGN dan Bapanas Integrasikan Prinsip Hak atas Pangan dalam Pengawasan Program

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Minta BGN dan Bapanas Integrasikan Prinsip Hak atas Pangan dalam Pengawasan Program
Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan dalam kebijakan dan mekanisme pengawasan program pangan guna memastikan pemenuhan hak masyarakat secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan diseminasi dan dialog Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan yang melibatkan Komnas HAM, BGN, dan Bapanas pada Selasa, 29 September.

Kegiatan itu bertujuan memperkuat penerapan standar hak asasi manusia dalam tata kelola pangan nasional.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan SNP Hak atas Pangan disusun sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan.

“SNP bertujuan sebagai panduan/referensi untuk pembuatan kebijakan negara dari Kementerian/Lembaga, dan pihak-pihak lainnya, sebagai salah satu rujukan tafsir atas isu hak atas pangan,” ungkap Uli.

Komnas HAM Tetapkan Prinsip Pemenuhan Hak atas Pangan

Dalam SNP tersebut, hak atas pangan mencakup hak setiap orang tanpa diskriminasi untuk memperoleh akses secara fisik maupun ekonomi terhadap pangan.

Pangan yang diperoleh harus layak secara kuantitas dan kualitas, aman, bergizi, dapat diterima secara budaya, serta mampu mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat.

Pemenuhan hak atas pangan juga mencakup jaminan keamanan pangan, kecukupan gizi, keberlanjutan sumber daya pangan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Komnas HAM menetapkan sejumlah prinsip sebagai acuan pemenuhan hak atas pangan, yakni kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, nondiskriminasi, dan aksesibilitas.

Prinsip lainnya meliputi partisipasi, afirmasi positif, inklusivitas dan interseksionalitas, serta realisasi progresif.

BGN Integrasikan Prinsip Hak atas Pangan dalam Pengawasan MBG

Dalam dialog tersebut, BGN berkomitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan sebagai indikator dalam pemantauan dan pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN juga berkomitmen memperkuat pemahaman internal mengenai hak atas pangan.

Sementara itu, Bapanas akan menggunakan prinsip-prinsip hak atas pangan sebagai indikator dalam pengawasan pangan nonolahan, keanekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan.

Komnas HAM, BGN, dan Bapanas turut menyepakati penguatan integrasi data untuk memantau keamanan pangan dan mendukung penanganan berbagai insiden pangan secara objektif dan transparan.

“Komnas HAM, BGN, dan Bapanas juga sepakat untuk memperkuat integrasi data guna memantau keamanan pangan dan menangani insiden secara objektif dan transparan,” kata Uli.

Komnas HAM berharap diseminasi SNP Hak atas Pangan tidak berhenti pada keluaran kegiatan, tetapi benar-benar diterapkan dan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan kementerian dan lembaga.

Penerapan SNP Hak atas Pangan tersebut diharapkan memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak masyarakat atas pangan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026