HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kaltim Mengucurkan Rp73,2 Miliar untuk Menekan Emisi dan Memperkuat Masyarakat di 100 Desa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Kaltim Mengucurkan Rp73,2 Miliar untuk Menekan Emisi dan Memperkuat Masyarakat di 100 Desa
Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltim Ujang Rachmad bersama sejumlah pejabat saat diwawancarai wartawan di Samarinda, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA/M Ghofar)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengimplementasikan Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 dengan total pendanaan Rp73,2 miliar untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan dan lahan.

Program bertajuk "Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur" tersebut akan dilaksanakan selama 36 bulan.

Pelaksanaan program secara resmi dimulai melalui kegiatan peluncuran di Samarinda pada Kamis, 1 Oktober.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan pendanaan diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem.

"Pendanaan tersebut diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat perlindungan ekosistem," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltim Ujang Rachmad, saat peluncuran tersebut di Samarinda, Kamis.

Ujang menegaskan program tersebut tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Setiap dana yang digunakan harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan lokasi program, penerima manfaat, kegiatan yang dilaksanakan, serta hasil yang dicapai.

Rp47,1 Miliar Dialokasikan untuk Masyarakat dan Lingkungan

Sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dari total pendanaan dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan.

"Sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dari total pendanaan dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan," ujar Ujang.

Dari jumlah tersebut, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen dari keseluruhan pendanaan dialokasikan secara khusus untuk penguatan masyarakat.

Program penguatan masyarakat mencakup masyarakat adat dan masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta pengembangan usaha masyarakat.

Sementara itu, sebesar Rp14,5 miliar atau sekitar 19,8 persen dari total pendanaan dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan.

Penggunaannya mencakup perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta rehabilitasi lahan kritis.

Perlindungan kawasan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat berbagai spesies kunci juga masuk dalam cakupan program.

Program ditargetkan menjangkau masyarakat di 100 desa sekaligus memperkuat 172 kelompok penerima manfaat.

Pemerintah juga menargetkan perlindungan terhadap lima ekosistem penting serta rehabilitasi 45 hektare lahan kritis.

Rp26,1 Miliar Digunakan untuk Program Pendukung

Sisa pendanaan sebesar Rp26,1 miliar atau sekitar 35,65 persen dari total anggaran digunakan untuk berbagai program pendukung.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk memperkuat tata kelola REDD+ serta mendukung kontribusi penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC).

Pengembangan nilai ekonomi karbon, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, serta inventarisasi gas rumah kaca juga menjadi bagian dari program.

Pendanaan turut digunakan untuk safeguards atau langkah pengamanan, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta kegiatan monitoring dan evaluasi.

Ujang menjelaskan dana Rp73,2 miliar tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan Indonesia menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan lahan pada periode 2014–2016.

"Pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016," katanya.

Pemprov Kaltim Melibatkan KPH hingga Kelompok Masyarakat

Dalam pelaksanaan program, Pemprov Kaltim melibatkan berbagai perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat juga dilibatkan dalam implementasi program.

Pelaksanaan program menerapkan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan dengan menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting.

Pengarusutamaan gender, inklusi sosial, serta mekanisme penanganan keluhan di tingkat tapak juga diterapkan untuk mendukung pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

"Pelaksanaan program menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, dan mekanisme penanganan keluhan tingkat tapak untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ujang.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026