
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam rangkaian upacara pelantikan sejumlah pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Listyo Sigit dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Dedi Prasetyo menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Prosesi penyematan tanda kehormatan berlangsung sebelum Presiden Prabowo melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit.
Pada hari yang sama, Listyo Sigit mendapat tugas baru dari Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dedi juga resmi meninggalkan jabatan Wakapolri untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional.
Penghargaan Ditetapkan melalui Keppres Nomor 86 TK Tahun 2026
Dalam prosesi penganugerahan, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana membacakan Keputusan Presiden yang menjadi dasar pemberian tanda kehormatan.
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan bintang Mahaputera Adipradana kepada Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara dan atau dharma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional," kata Sesmilpres membacakan isi keppres.
Setelah Keppres dibacakan, Presiden Prabowo menyematkan Bintang Mahaputera Adipurna beserta ornamen pendukung tanda kehormatan kepada Listyo Sigit.
Presiden kemudian menyematkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Dedi Prasetyo.
Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat Memimpin Polri
Seusai penganugerahan tanda kehormatan, rangkaian acara dilanjutkan dengan pelantikan pimpinan baru Polri.
Presiden Prabowo melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Pengangkatan dua petinggi baru Polri tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2026 dan Nomor 97 Tahun 2026.
Kedua Keppres tersebut mengatur pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Isi Keppres mengenai pergantian pimpinan Polri dibacakan Sekretaris Militer Presiden dalam upacara pelantikan.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri dan Komjen Dedi Prasetyo dari jabatannya sebagai Wakapolri disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Indonesia," demikian isi keppres sebagaimana dibacakan oleh Sesmilpres.
Dengan keputusan tersebut, Listyo Sigit resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri dan Dedi Prasetyo mengakhiri tugas sebagai Wakapolri.
Posisi Kapolri kemudian beralih kepada Suyudi Ario Seto, sedangkan jabatan Wakapolri diisi Wahyu Hadiningrat.
Setelah dilantik, Suyudi dan Wahyu secara bergantian menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
- Penulis :
- Arian Mesa




