
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengingatkan operator seluler yang masih menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif berakhir dapat menghadapi sanksi karena praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Syamsu meminta operator mematuhi ketentuan yang disebut telah mengatur perlindungan terhadap sisa paket data milik pelanggan.
"Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Syamsu saat Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/9/2026).
Sanksi Diminta Didahului Investigasi
Meski meminta tindakan tegas, Syamsu mengatakan investigasi perlu dilakukan sebelum sanksi diberikan kepada operator atau provider.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penghangusan paket data terjadi karena kesengajaan atau kendala teknis akibat produk lama yang telah beredar sebelum ketentuan diberlakukan.
"Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Lima Skema Disiapkan untuk Sisa Kuota
Syamsu menyebut pemerintah menyediakan lima skema yang dapat diterapkan operator selama masa transisi atau grace period agar konsumen tidak kehilangan manfaat paket data yang telah dibeli.
Skema tersebut mencakup pengembalian sisa kuota, akumulasi dengan paket berikutnya, perpanjangan masa berlaku, penggantian dengan manfaat lain seperti pulsa, hingga pengembalian uang.
"Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. (Mulai dari) sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan," pungkasnya.
Komdigi Awasi Penerapan Ketentuan
Aturan mengenai sisa kuota internet tersebut disebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan MK untuk melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi.
Komdigi disebut tengah menerapkan masa tenggang dan melakukan pengawasan terhadap operator dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




