HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Informasi Gula, Garam, dan Lemak pada Kemasan Harus Jelas dan Mudah Dipahami Konsumen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Tegaskan Informasi Gula, Garam, dan Lemak pada Kemasan Harus Jelas dan Mudah Dipahami Konsumen
Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 20 permohonan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah memastikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan makanan dan minuman disampaikan secara jelas, jujur, benar, serta mudah dipahami konsumen untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK Soroti Kewajiban Pelaku Usaha dan Pemerintah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah mempertimbangkan keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.

Sementara itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

“Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen,” kata Guntur.

MK menilai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi produk makanan dan minuman.

Pemerintah juga bertanggung jawab menetapkan standar yang mendukung agar informasi kandungan gula, garam, dan lemak dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.

MK Nilai Standar Informasi Belum Baku

MK menegaskan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen memberikan kewajiban fundamental kepada pelaku usaha untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.

Kewajiban tersebut menjadi beban hukum yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk memastikan kepentingan konsumen tidak dirugikan, termasuk terkait jaminan kesehatan ketika mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis dalam kemasan.

Mahkamah menilai persoalan muncul karena kewajiban “memberikan informasi yang jelas” dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen belum mempunyai standar parameter yang baku dan fungsional.

Menurut MK, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena belum memberikan perlindungan yang pasti dan adil.

“Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggungjawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Permohonan Dikabulkan Sebagian

MK menilai dalil para pemohon terkait norma Pasal 148 UU Kesehatan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 memiliki dasar.

Mahkamah juga menilai norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan belum memberikan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, norma tersebut juga belum memberikan hak hidup sejahtera lahir dan batin serta perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Karena pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan permintaan para pemohon, MK menyatakan permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut bagian lain dalam permohonan karena dinilai tidak memiliki relevansi dengan putusan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026