HOME  ⁄  Nasional

BNPB Libatkan Armada Warga dalam Proyek 238 Huntap untuk Pulihkan Ekonomi Flores Timur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNPB Libatkan Armada Warga dalam Proyek 238 Huntap untuk Pulihkan Ekonomi Flores Timur
Foto: (Sumber :Kepala BNPB Suharyanto memberikan penjelasan terkait penyediaan rumah hunian penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Dusun Waidoko, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10/2026) (ANTARA/HO-BNPB).)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melibatkan jasa armada logistik dan material milik warga lokal dalam pembangunan 238 hunian tetap bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan kebijakan tersebut disepakati setelah berdialog dengan penerima manfaat di lokasi Relokasi Mandiri Tahap 2, Dusun Waidoko, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, Kamis (1/10/2026).

"Kami menyetujui usulan warga agar pengangkutan material dan logistik pembangunan hunian tetap menggunakan armada truk yang tersedia di lingkungan sekitar, sehingga roda perekonomian warga terdampak bisa berputar kembali," kata dia.

Sebanyak 238 Huntap Dibangun di 12 Kecamatan

Suharyanto menjelaskan pembangunan hunian tetap melalui skema relokasi mandiri bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki mencakup 238 unit yang tersebar di 12 kecamatan.

Sebaran terbesar berada di Kecamatan Wulanggitang sebanyak 117 unit, Titehena 72 unit, dan Larantuka 25 unit.

BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga mengerahkan alat berat ekskavator untuk mempercepat pematangan lahan di seluruh lokasi pembangunan.

Penggunaan alat berat untuk penyiapan lahan tersebut diberikan secara gratis sehingga tidak membebani anggaran pemerintah daerah maupun warga.

BNPB Tegaskan Warga Tidak Dipungut Biaya

Suharyanto menegaskan seluruh fasilitas hunian bagi masyarakat terdampak bencana diberikan tanpa pungutan biaya.

Fasilitas tersebut meliputi hunian tetap di Flores Timur serta hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan di Kabupaten Sikka.

"Masyarakat tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Apabila ada pungutan dalam bentuk apa pun, segera lapor langsung ke saya dan akan saya tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu," tegas dia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026