
Pantau - Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 yang mengakibatkan 78 orang meninggal dunia dan 57 korban masih dalam pencarian.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarmasin, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sigit tidak merinci identitas keempat tersangka dan menyatakan penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Nakhoda Kapal Virgo Ditahan
Sigit mengatakan nakhoda Kapal Virgo Transport 8 telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan pelimpahan perkara kepada Korpolairud dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan karena banyak pihak yang perlu dimintai keterangan berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Basarnas Evakuasi 186 Korban
Kapal Virgo Transport 8 tenggelam ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 13 September 2026 dengan membawa total 243 penumpang dan kru.
Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari keseluruhan penumpang dan kru kapal tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia.
Sebanyak 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian hingga Jumat, 2 Oktober 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan




