HOME  ⁄  Nasional

Mercy Barends Dorong Kewenangan Asimetris Masuk RUU Daerah Kepulauan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mercy Barends Dorong Kewenangan Asimetris Masuk RUU Daerah Kepulauan
Foto: (Sumber :Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends bertukar cenderamata dengan mitra kerja terkait, usai kunjungan kerja ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026). Foto: Yasmin/jk.)

Pantau - Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mendorong penguatan kewenangan asimetris dalam RUU Daerah Kepulauan untuk menjawab persoalan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kepulauan.

Mercy menyampaikan hal tersebut setelah memimpin kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 2 Oktober 2026.

“Yang pertama adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, terutama di daerah-daerah kepulauan dalam melakukan pemenuhan hak dasar dan pelayanan bagi masyarakat dalam pendekatan kewenangan asimetris,” ujar Mercy.

Pansus Dalami Kewenangan Pengelolaan Laut

Mercy mengatakan wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis berupa wilayah yang tersebar, jarak antarpulau yang jauh, serta keterbatasan akses yang berbeda dengan wilayah berbasis daratan.

“Dengan karakteristik geografis kita yang tidak mudah seperti ini, tentunya memang membutuhkan satu sentuhan dan satu bentuk afirmasi kebijakan yang tidak bisa disamaratakan dengan daerah-daerah yang berbasis daratan,” jelasnya.

Menurut Mercy, prinsip lex specialis perlu diterjemahkan menjadi norma yang jelas, termasuk mengenai bentuk dan batas kewenangan pemerintah daerah kepulauan.

Pansus antara lain akan mendalami pengelolaan wilayah pesisir dan laut serta pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

“Bahkan tadi ada usulan bahwa yang selama ini 12 mil laut, apakah bisa diusulkan lebih dari 12 mil laut di tingkat provinsi? Yang di kabupaten/kota kepulauan, apakah bisa dikembalikan lagi dari kewenangan 0 sampai 4 mil laut itu menjadi kewenangan daerah-daerah yang memang sangat jauh sekali,” ungkapnya.

Dana Khusus Kepulauan Turut Dibahas

Selain kewenangan, Pansus RUU Daerah Kepulauan mendalami gagasan pembentukan dana khusus kepulauan untuk mendukung kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Mercy, dukungan pembiayaan diperlukan agar penambahan kewenangan kepada daerah kepulauan tidak menimbulkan beban baru tanpa kemampuan pendanaan yang memadai.

Dana khusus tersebut diusulkan berada di luar skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun transfer ke daerah yang selama ini berjalan.

“Kalau tidak ada uang, kemudian tidak dikasih kewenangan, terus pemerintah dan masyarakat mau hidup atau membangun dengan cara apa?” tegas Mercy.

Mercy juga menekankan perlunya perlindungan ekologis dan masyarakat lokal dalam rancangan kebijakan daerah kepulauan, terutama bagi pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan lingkungan.

Masukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026