
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja membutuhkan kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan perkembangan hubungan industrial.
Pembaruan regulasi tersebut, kata dia, perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Jadi Perhatian
Yassierli mengatakan pembaruan regulasi antara lain mencakup penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, pelindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Aspek tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujar Menaker.
Pemerintah dan DPR saat ini juga terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pemangku kepentingan.
Yassierli mengatakan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam pembahasan, termasuk melalui mekanisme dialog sosial.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” katanya.
DPR Buka Ruang Dialog dengan Pemangku Kepentingan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak.
Menurut Cucun, DPR akan terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan hingga proses pembahasan RUU tersebut selesai.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.
Ia mengatakan DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan dan membahas kepentingan masing-masing selama proses pembahasan.
Menurut Cucun, proses legislasi membutuhkan titik temu berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




