HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Hadirkan Aturan Baru Tanpa Tumpang Tindih Regulasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Hadirkan Aturan Baru Tanpa Tumpang Tindih Regulasi
Foto: (Sumber :Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Runi/Karisma.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia membangun kebaruan pengaturan atau novelty sendiri agar menjadi landasan hukum tata kelola data nasional tanpa tumpang tindih dengan undang-undang sektoral.

Bob menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bob, RUU Satu Data Indonesia tidak seharusnya sekadar mengadopsi ketentuan yang telah tercantum dalam berbagai undang-undang sektoral.

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Harmonisasi dengan Aturan Sektoral Jadi Perhatian

Bob mengatakan ketentuan dalam berbagai undang-undang sektoral tetap perlu diperhatikan selama proses harmonisasi RUU Satu Data Indonesia.

Namun, pengaturan baru tetap dapat dikembangkan sepanjang substansinya tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.

Bob menjelaskan pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana.

“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.

DPR Soroti Pelaksanaan Perpres Satu Data

Bob mengatakan penguatan kebijakan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu mengambil pelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.

Ia menilai kebijakan Satu Data Indonesia yang sebelumnya diatur melalui peraturan presiden pada 2019 belum berjalan optimal sehingga diperlukan penguatan melalui undang-undang.

“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Baleg berharap pembahasan RUU Satu Data Indonesia menghasilkan kerangka hukum yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data nasional sekaligus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026