
Pantau - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pemohon mempersoalkan ketentuan iuran jaminan sosial dan penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja.
Permohonan diajukan Ferdinan Olla, PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dan terdaftar sebagai perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Ferdinan didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang.
“Ini Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Bernita.
Pemohon Persoalkan Iuran Jaminan Sosial
Dalam permohonannya, Ferdinan disebut sebagai PRT asal NTT yang merantau dan bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan.
Kesepakatan mengenai pekerjaan dan upah Ferdinan dilakukan secara lisan serta tidak dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sebagaimana dimaksud dalam UU PPRT.
Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat posisinya dalam hubungan kerja bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja dan tidak memiliki dokumen tertulis sebagai dasar untuk memastikan hak apabila terjadi perselisihan.
Ferdinan menguji konstitusionalitas Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT.
Pasal 16 ayat (2) pada pokoknya mengatur iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang bukan penerima bantuan iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Sementara Pasal 16 ayat (3) mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.
Pemohon berpendapat posisi tawar PRT lebih lemah dalam meminta pemberi kerja menyepakati dan membayar iuran jaminan sosial.
“Kewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” ujar Bernita membacakan permohonan.
Aturan Penyelesaian Perselisihan Turut Digugat
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewenangan mediator dalam menyelesaikan perselisihan serta sifat final dan mengikat keputusan mediator terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.
Menurut pemohon, norma tersebut belum memberikan rincian yang memadai mengenai standar pemeriksaan dan pembuktian, kesempatan para pihak untuk didengar, alasan pengambilan keputusan, serta mekanisme koreksi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta pemohon menegaskan apakah Ferdinan termasuk dalam pengecualian yang diatur UU PPRT, yakni orang yang membantu dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan atau kekeluargaan, serta pendidikan atau keagamaan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih lengkap kedudukan hukum, alasan permohonan, dan hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.
Ridwan juga meminta Ferdinan memperjelas statusnya sebagai mahasiswa atau PRT karena kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji dinilai belum dijelaskan secara memadai.
Enny turut meminta pemohon membangun argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya serta kaitannya dengan hak dan kewajiban sebagai PRT.
MK Beri Waktu Perbaikan hingga 14 Oktober
MK memberikan waktu kepada Ferdinan untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Ferdinan sebelumnya tercatat sebagai salah satu pemohon perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan informasi laman resmi MK yang dikutip dalam laporan tersebut, perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian pertama terhadap UU PPRT sejak undang-undang itu disahkan pada April 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




