HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Ajak Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis Kemnaker

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Ajak Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis Kemnaker
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan merekrut penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperluas akses terhadap pasar kerja inklusif.

Yassierli mendorong asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menyampaikan kebutuhan tenaga kerja sehingga program pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

Kemnaker menyatakan siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi penyandang disabilitas dengan harapan perusahaan mitra memberikan kesempatan kerja setelah peserta menyelesaikan program.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Kemnaker Siapkan Pusat Pengembangan Talenta

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja.

Pusat tersebut akan dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada proses perekrutan, tetapi juga perlu mencakup penyediaan lingkungan kerja yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujar dia.

Yassierli mengatakan penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi kepada perusahaan serta mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya.

Perusahaan Diingatkan Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas

Yassierli turut mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit satu persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujar Yassierli.

Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan ULD di daerah memperkuat koordinasi untuk memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

“Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha,” katanya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026