HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT, Standar Kompetensi dan Pelindungan Jadi Fokus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT, Standar Kompetensi dan Pelindungan Jadi Fokus
Foto: (Sumber :Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk “Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat” di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI/pri.)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan peta jalan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk terkait kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Anwar menyebut kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi PRT

Menurut Anwar, pengakuan terhadap PRT perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola pekerjaan.

PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang berperan menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.

“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” ujar Anwar.

Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri untuk membentuk kompetensi yang terukur serta meningkatkan kualitas layanan domestik secara profesional.

Peta Jalan Diharapkan Perkuat Pelindungan PRT

Penyusunan standar kompetensi juga akan diselaraskan dengan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026.

Anwar mengatakan pemerintah perlu memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas di lapangan.

“Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap,” kata Anwar.

Peta jalan tersebut diharapkan menjadi acuan pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian hak sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas PRT.

"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026