HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja, Sembilan Perusahaan di Kawasan Industri Jawa Tengah Diperiksa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja, Sembilan Perusahaan di Kawasan Industri Jawa Tengah Diperiksa
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Tenaga kerja menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri. ANTARA/HO-Kemnaker RI/am..)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pelindungan tenaga kerja melalui penerapan Norma Kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seiring pertumbuhan kawasan industri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan investasi dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10/2026).

Kemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kendal dan Batang

Kemnaker melakukan pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan terhadap sembilan perusahaan di kawasan industri Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Ismail mengatakan pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di tempat kerja.

Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, termasuk dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.

Namun, Kemnaker masih menemukan catatan terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.

Kemnaker menilai peningkatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Pengawas Bakal Terbitkan Nota Pemeriksaan

Ismail menegaskan pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,” kata Ismail.

“Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar dia menambahkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026