
Pantau - Polresta Bandung membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan modus memindahkan isinya ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan setelah polisi menyita 3.763 tabung berisi dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan polisi telah menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut.
"Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini," katanya di Bandung, Senin (5/10/2026).
Tersangka Gunakan Sekitar 80 Tabung LPG Setiap Hari
Tersangka awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya sebelum bekerja sendiri dan merekrut sejumlah pekerja untuk menjalankan aktivitas pemindahan LPG di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari untuk dipindahkan isinya ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.
"Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Dari sekitar 80 tabung LPG tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap hari untuk dipasarkan kepada konsumen.
Gas portable itu dijual langsung kepada masyarakat, melalui platform daring, serta ditawarkan kepada restoran yang menggunakan tabung gas portable.
Polisi menyita 3.763 tabung gas portable berisi, 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 33 tabung LPG kosong, dan 2.735 tabung gas portable kosong.
Sejumlah peralatan berupa selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, dan plastik segel turut diamankan sebagai barang bukti.
Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp432 Juta
Tri mengatakan tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar sembilan bulan dengan memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen.
Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp432 juta.
Penyidik masih mendalami sumber LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka dalam jumlah besar.
"Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya," kata Tri.
Polisi telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG bersubsidi tersebut.
"Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




