HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Kaji Pelaporan Dugaan Pungli Lapas Cibinong ke Aparat Penegak Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ombudsman Kaji Pelaporan Dugaan Pungli Lapas Cibinong ke Aparat Penegak Hukum
Foto: Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI tengah mengkaji langkah tindak lanjut atas dugaan pungutan liar atau pungli di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk kemungkinan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Keputusan mengenai kemungkinan pelaporan dugaan pungli itu akan dibahas melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman RI dengan mempertimbangkan prosedur operasional standar (SOP) lembaga.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan berbagai masukan dari pihak luar akan menjadi bahan pertimbangan sebelum lembaganya menentukan tindak lanjut.

"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami, karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya itu harus kami putuskan dalam rapat pleno, itu menjadi bahan," kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

Menurut Nuzran, Ombudsman juga perlu memastikan setiap tindak lanjut atas temuan tersebut tetap dilakukan sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.

"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," ujar Nuzran.

KPK Buka Ruang Pelaporan Dugaan Pungli

Pernyataan Nuzran disampaikan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang bagi Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Nuzran menegaskan Ombudsman dalam menangani persoalan tersebut berfokus pada fakta-fakta yang diperoleh melalui kegiatan pengawasan.

Adapun persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memiliki mekanisme penanganan tersendiri.

Kasus tersebut bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas di lingkungan lapas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026 atau dua hari setelah inspeksi Ombudsman.

Setelah temuan tersebut, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.

Dugaan Pungli Capai Rp150 Ribu per Pekan

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman kembali mengungkap informasi mengenai dugaan pungli di salah satu blok Lapas Cibinong.

Dugaan pungutan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per pekan.

Selain Lapas Cibinong, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungli di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Informasi yang diterima Ombudsman antara lain menyebut adanya dugaan biaya sebesar Rp500 ribu untuk pindah kamar.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

Ombudsman kini menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Investigasi tersebut tidak hanya akan berfokus pada temuan di Lapas Cibinong, tetapi juga mencakup persoalan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026