
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Aceh dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Dengan persetujuan tersebut, nilai bantuan untuk setiap rumah rusak berat bertambah Rp10 juta guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Safrizal ZA menyambut baik persetujuan Presiden terhadap kenaikan bantuan tersebut.
"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana," kata Safrizal di Banda Aceh, Senin.
Persetujuan Presiden mengenai kenaikan bantuan disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kenaikan Harga Material Jadi Pertimbangan
Safrizal menilai kenaikan bantuan rumah rusak berat menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah menjalani proses pemulihan pascabencana.
"Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujar Safrizal.
Menurut Safrizal, penyesuaian nilai bantuan akan memberikan ruang pendanaan yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.
Sebelum mendapatkan persetujuan secara prinsip dari Presiden, usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat tersebut diajukan oleh Menko PMK.
Meningkatnya harga material bangunan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan kenaikan bantuan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Kenaikan upah tenaga kerja dan biaya mobilisasi juga diperhitungkan dalam penyesuaian nilai bantuan tersebut.
Pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan untuk memenuhi standar rumah layak huni dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Pemerintah Dorong Percepatan Rekonstruksi Rumah
Peningkatan bantuan tersebut diharapkan memperkuat upaya pemerintah memastikan korban bencana kembali memperoleh tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak.
Safrizal berharap kebijakan kenaikan bantuan dapat segera ditindaklanjuti agar pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak bencana berlangsung lebih cepat.
"Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," kata Safrizal ZA.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Aceh.
- Penulis :
- Shila Glorya




