
Pantau - Prof. Rokhmin Dahuri menerima Aquaculture Lifetime Achievement Award dalam The 13th International Conference on Fisheries and Aquaculture (ICFA) 2026 di Miri, Sarawak, pada 30 September 2026 atas dedikasinya selama puluhan tahun di bidang akuakultur dan perikanan.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ICFA 2026 yang disebut sebagai salah satu konferensi akuakultur dan perikanan terbesar di Asia.
Rokhmin merupakan akademisi sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang perjalanan kariernya mencakup bidang pendidikan, pemerintahan, organisasi profesi, hingga politik.
Ia berasal dari Gebang Ilir, Cirebon, dan tumbuh di lingkungan keluarga nelayan serta pedagang ikan.
Rokhmin kemudian menempuh pendidikan di IPB dan meraih gelar doktor dari Dalhousie University, Kanada, pada 1991.
Ia juga mendirikan Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan di Pascasarjana IPB.
Kiprah Rokhmin di Sektor Kelautan dan Perikanan
Dalam organisasi profesi, Rokhmin tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara serta aktif di Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia dan Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia.
Sejak 2011, ia juga memimpin Masyarakat Akuakultur Indonesia.
Kariernya di pemerintahan antara lain mencakup jabatan Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 1999-2001 sebelum kemudian menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada masa tersebut, sejumlah program sektor kelautan dan perikanan dijalankan, mulai dari penyediaan SPBN untuk nelayan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Kelompok Usaha Bersama Mina, Kedai Pesisir, sistem rantai dingin, pasar ikan higienis, hingga Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan.
Gerakan Nasional Pembangunan Kelautan atau Gerbang Mina Bahari juga dicanangkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2003 di Teluk Tomini.
Catatan yang disampaikan dalam tulisan Ahmad Mukhlis Yusuf menyebut produksi perikanan nasional mencapai kisaran 10 juta ton pada 2004 dan menempatkan Indonesia sebagai produsen perikanan terbesar ketiga dunia.
Pernah Menjalani Hukuman Penjara
Perjalanan Rokhmin kemudian menghadapi perkara hukum setelah pada 2007 pengadilan menyatakannya bersalah dalam perkara dana nonbujeter di kementerian yang pernah dipimpinnya dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukumannya menjadi empat tahun enam bulan.
Ahmad Mukhlis Yusuf dalam tulisannya menyampaikan pandangan pribadinya mengenai perkara tersebut dan menyebut, “sahabat saya adalah korban dari politisasi dan penegakan hukum yang sarat tanda tanya.”
Pandangan tersebut merupakan penilaian pribadi penulis, sementara putusan pengadilan menjadi catatan hukum resmi dalam perkara Rokhmin.
Selama menjalani masa hukuman, Rokhmin disebut tetap membimbing mahasiswa program magister dan doktor dengan meneliti draf tesis maupun disertasi serta memberikan pandangan keilmuan.
Rokhmin keluar dari LP Cipinang pada 25 November 2009 dan disambut sejumlah pendukung, termasuk nelayan, petani ikan, alumni, serta juniornya dari IPB dan HMI Cabang Bogor.
Kembali Mengabdi hingga Menjadi Anggota DPR
Setelah bebas, Rokhmin kembali berkegiatan melalui penelitian, organisasi profesi, dan menjadi penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sejak 2024, ia juga terpilih menjadi anggota DPR RI dan duduk di Komisi IV.
Penghargaan Aquaculture Lifetime Achievement Award pada 2026 menjadi pengakuan atas kiprah panjang Rokhmin dalam bidang akuakultur dan perikanan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




