HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha yang Belum Siap Akan Didampingi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha yang Belum Siap Akan Didampingi
Foto: (Sumber :Arsip foto - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026). ANTARA/HO-BPJPH/aa.)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi dunia usaha secara terukur dan berbasis data.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang kepada pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan tersebut.

“Selain itu, juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Haikal, kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi.

Ia menilai sebagian permintaan untuk menunda implementasi muncul akibat penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme Wajib Halal.

BPJPH Pastikan Tak Ada Sweeping

Haikal memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif terhadap pelaku usaha.

Pelaku usaha yang belum siap akan diberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujarnya.

Haikal juga mengatakan pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir karena jaminan tersebut diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian produk halal.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” kata Haikal.

BPJPH juga memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Buka Ruang Pendampingan

Haikal menekankan implementasi Wajib Halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung toleransi dan keberagaman.

“Wajib Halal pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Implementasi Wajib Halal tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026