
Pantau - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang kemudian mendapat persetujuan peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Menurut Sturman, data berkualitas menjadi fondasi untuk menghasilkan kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.
UU Satu Data Indonesia Memuat 141 Pasal
Dalam proses penyusunan, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil untuk memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.
RUU Satu Data Indonesia berdasarkan hasil pembahasan terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut sebelumnya diambil pada Senin (5/10) dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah.
Salah satu materi strategis yang diatur adalah data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan Data
UU Satu Data Indonesia turut mengatur partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Sturman menegaskan pengelolaan data dalam regulasi tersebut harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," kata Struman.
- Penulis :
- Aditya Yohan




