HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Mendorong Dugaan Kekerasan yang Menewaskan Bocah di Pemalang Diusut Menyeluruh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PPPA Mendorong Dugaan Kekerasan yang Menewaskan Bocah di Pemalang Diusut Menyeluruh
Foto: (Sumber :Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan fisik yang menimpa anak laki-laki berusia tujuh tahun hingga meninggal dunia di Pemalang, Jawa Tengah.

"Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (6/10).

Satreskrim Polres Pemalang saat ini masih menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian telah menerima laporan, melakukan autopsi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak dan guru.

Kronologi Kejadian Masih Didalami Polisi

Hasil koordinasi lintas sektor menunjukkan kronologi kejadian yang disampaikan sejumlah pihak masih belum sinkron sehingga fakta kasus perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Kementerian PPPA turut memberikan perhatian kepada anak saksi yang masih menjalani pendampingan selama proses penanganan kasus.

Foto dan identitas anak saksi diketahui telah beredar di media sosial disertai sejumlah komentar yang memojokkan anak.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi.

Identitas Anak Saksi Diminta Tidak Disebar

Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan berlangsung dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026