HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Dukung Prabowo Audit Dana Haji untuk Jaga Kepercayaan Jamaah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Dukung Prabowo Audit Dana Haji untuk Jaga Kepercayaan Jamaah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI/am..)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto melakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji guna menjaga kepercayaan jamaah dan memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Dini menilai audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji, termasuk dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berjalan transparan dan akuntabel.

"Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," kata Dini di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

DPR Minta Pengawasan Dana Haji Diperkuat

Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Penguatan penyelenggaraan haji dan umrah salah satunya dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.

Dini mengatakan keberadaan kelembagaan baru tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang semakin kuat.

Komisi VIII DPR, menurut dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan jamaah.

"Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI," katanya.

Skema Biaya Haji 2027 Masih Dibahas

Dini mengatakan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan komposisi 52:48 yang berkembang saat ini merupakan usulan pemerintah dan masih dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

"Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja," katanya.

Menurut Dini, biaya yang dibebankan kepada jamaah harus tetap terjangkau dan wajar, tetapi pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga perlu dijaga.

"Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan," kata dia.

Dini menegaskan pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, serta kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026