HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Gelar Dialog Global di Bali untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia Gelar Dialog Global di Bali untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara
Foto: (Sumber :Pembukaan "Global Dialogue on Cross - Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7-9 Oktober 2026 untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara.

Forum tersebut digelar di Kabupaten Badung dengan melibatkan berbagai negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, akademisi, praktisi, hingga pakar teknis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan perkembangan teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik di dunia.

"Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola global mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," ucap Hermansyah di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).

Menurut Hermansyah, pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan royalti.

Transparansi hingga Interoperabilitas Jadi Fokus

Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan berbagai persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti lintas negara.

Hermansyah menyebut terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Pembahasan transparansi mencakup keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.

Pada aspek akuntabilitas, peserta membahas pengawasan terhadap sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang tidak teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.

Sementara dalam isu interoperabilitas, pembahasan meliputi standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.

Forum selama tiga hari tersebut melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), termasuk negara-negara ASEAN, Asia-Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, serta Uni Afrika.

Peserta lainnya berasal dari organisasi antarpemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan China, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR), serta pencipta dan pelaku industri.

Dialog Akan Menghasilkan Bali Chairs Summary

Forum tersebut tidak dirancang sebagai arena negosiasi untuk menghasilkan aturan maupun komitmen hukum internasional yang mengikat.

Dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, serta berbagai isu yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Forum juga akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.

Bagi Indonesia, hasil forum diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta nasional.

Pertukaran pengalaman internasional juga diharapkan mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi bagi pencipta, pemegang hak, serta pelaku industri kreatif.

Dalam lingkup global, dialog tersebut diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan penggunaan karya lintas batas negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026