
Pantau - Pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan kritik terhadap penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab pengurangan sampah oleh produsen.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan masukan diperlukan agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh produsen secara adil dan proporsional.
"Saya ingin mendengar masukan dari para pemangku kepentingan, apakah yang kami tawarkan sudah sesuai atau belum, silakan berikan masukan, saya rasa kalau masukannya baik pasti akan kami akomodir dengan baik juga," tutur Diaz dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pemerintah Serap Aspirasi Produsen
Pernyataan itu disampaikan Diaz saat memimpin Forum Konsultasi Publik Muatan Rancangan Peraturan Menteri LH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia menekankan keterlibatan pemangku kepentingan, terutama produsen, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan EPR.
"Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen," jelas Wamen Diaz.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah tanpa membatasi inovasi dalam pengembangan produk ramah lingkungan yang berkontribusi terhadap pengurangan timbulan sampah.
KLH/BPLH Buka Peluang Penerapan DRS
Diaz memastikan KLH/BPLH tetap memberikan ruang bagi inovasi yang dinilai baik dan telah berjalan dalam mendukung pengelolaan sampah.
Pemerintah juga membuka peluang penerapan deposit return scheme (DRS), yakni sistem pengembalian kemasan bekas dengan deposit yang dikembalikan kepada konsumen ketika kemasan diserahkan kembali.
"Termasuk juga, kami tidak tertutup terhadap DRS, mungkin peraturannya membutuhkan hal-hal yang lebih spesifik tapi kami kasih ruang untuk itu, jangan sampai tertutup," kata Wamen Diaz.
Forum konsultasi publik tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH serta 74 entitas yang terdiri atas asosiasi produsen, asosiasi industri kemasan, asosiasi industri daur ulang, asosiasi pemerintah daerah, dan akademisi.
Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan secara lebih komprehensif dalam penyusunan kebijakan pengurangan sampah oleh produsen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




