
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan jajarannya hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan wajib halal mulai 18 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan jaringan Kemenag memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini," ujar Fuad saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Edukasi dan sosialisasi akan dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.
"Pelaksanaan Wajib Halal Oktober ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya.
KUA hingga Masjid Dilibatkan dalam Edukasi Halal
Pemerintah telah melakukan sejumlah pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan wajib halal pada Oktober 2026.
Menurut Fuad, kesiapan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga pemahaman masyarakat dan pelaksanaan nyata di lapangan.
Kemenag dinilai memiliki modal sosial berupa jaringan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta struktur organisasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Jaringan tersebut akan dioptimalkan untuk memperluas edukasi sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai produk halal.
Fuad mengatakan edukasi halal perlu menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat secara berkelanjutan dan bukan sekadar pesan menjelang penerapan wajib halal.
Kemenag Dorong Kesatuan Narasi Wajib Halal
Fuad mengatakan isu halal memiliki cakupan luas karena tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga menyentuh berbagai aspek dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.
"Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Menurut Fuad, kolaborasi antarlembaga perlu berlangsung sebelum maupun setelah momentum penerapan wajib halal pada Oktober 2026.
Kemenag juga mendorong adanya kesatuan narasi komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




